JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kini resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 2 April 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi pegawai sekaligus mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN dalam rangka percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Sekdakab Jombang Agus Purnomo Serahkan Medali Porprov Jatim VIII Tahun 2023 Cabor Pencak Silat
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari strategi modernisasi birokrasi.
"Tujuannya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil atau output, bukan hanya kehadiran fisik. Melalui WFH setiap Jumat, ASN diharapkan semakin terbiasa memanfaatkan teknologi informasi sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal secara daring,"terangnya.
Selain mendorong digitalisasi pemerintahan, kebijakan ini juga diproyeksikan dapat menekan pengeluaran operasional pemerintah daerah.
Dengan berkurangnya aktivitas di kantor pada hari Jumat, Pemkab Jombang menargetkan efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional lainnya.
Tak hanya itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Pengurangan mobilitas pegawai diharapkan mampu menekan polusi udara, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mendorong pola hidup yang lebih sehat.
Dalam kebijakan yang sama, Pemkab Jombang juga menginstruksikan pengurangan perjalanan dinas, yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
ASN juga dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan perangkat daerah yang menangani layanan esensial.
Artikel Terkait
Sekdakab Jombang Agus Purnomo Serahkan Medali Porprov Jatim VIII Tahun 2023 Cabor Pencak Silat
Sekdakab Jombang Agus Purnomo Bersama Satgas Pangan Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Bareng
Sekdakab Jombang Agus Purnomo Pimpin Apel Korpri di Lingkup Pemkab Jombang! Ini Himbauannya
Kasus Perceraian ASN Jombang Meningkat, Sekda Agus Purnomo: Keluarga Adalah Fondasi Utama
Sekdakab Agus Purnomo Pastikan Insentif RT/RW Jombang Cair Sebelum 10 Maret