Dipicu Cemburu, Pria Kediri Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Usai Mabuk

photo author
- Selasa, 21 April 2026 | 11:27 WIB
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat menggelar konferensi pers (Rudiyanto)
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat menggelar konferensi pers (Rudiyanto)

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X