Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Geger Penemuan Mayat Membusuk Tergantung di Pohon Hutan Desa Jatiduwur Jombang
Mayat Pria Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Jombang, Diduga Sudah 2 Minggu Meninggal
Tragis! Keponakan Bunuh dan Bakar Mayat Bibinya Sendiri di Lamongan
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Megaluh Jombang, Ternyata Masih Ada Tali Pusar