Menko Yusril di Unesa: Hukum Nasional Harus Adaptif Hadapi Tantangan AI dan Gig Economy

photo author
- Rabu, 20 Mei 2026 | 10:00 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan hukum Indonesia wajib adaptif atur AI dan Gig Economy dalam seminar nasional di Rektorat Unesa Surabaya (dok.istimewa)
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan hukum Indonesia wajib adaptif atur AI dan Gig Economy dalam seminar nasional di Rektorat Unesa Surabaya (dok.istimewa)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar seminar nasional strategis dengan menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa (19/5/2026).

Acara yang berlangsung di Gedung Rektorat Kampus Unesa II Lidah Wetan, Surabaya ini membedah tantangan hukum di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perkembangan Gig Economy (ekonomi paruh waktu berbasis digital).

Dalam keterangannya, Menko Yusril Ihza Mahendra menyoroti pergeseran masif pola hubungan kerja konvensional menjadi sistem berbasis platform dan kemitraan fleksibel yang sepenuhnya dikendalikan oleh teknologi dan algoritma.

Ia mencontohkan realitas pekerja muda saat ini yang dalam sehari bisa melakoni multitugas; mulai dari pengelola dokumen, desainer grafis, hingga pengemudi layanan daring. 

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Prabowo akan Teken Kesepakatan Dagang dengan AS Bulan Ini

"Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan,"kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa hukum nasional tidak boleh lagi bergantung pada kategori usang dalam memandang persoalan ketenagakerjaan digital.

"Masalah baru seperti kejelasan status hubungan kerja, jaminan keselamatan kerja, hingga transparansi algoritma harus segera diakomodasi oleh negara,"tambahnya.

Yusril juga menggarisbawahi urgensi penguatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di tengah ekspansi AI.

"Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,"tegasnya.

Merespons hal tersebut, Rektor Unesa, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes. (Cak Hasan), menyatakan bahwa disrupsi digital memang membuka peluang ekonomi baru, namun di sisi lain membawa kompleksitas hukum yang nyata di depan mata.

"Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri, hingga akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI menjadi persoalan nyata,"ungkap Cak Hasan. 

Baca Juga: Prabowo Lantik Menteri Baru, Posisi Menko Polkam dan Menpora Segera Ditetapkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X