"Kami berdiri di tengah untuk memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat terpenuhi, tanpa harus mematikan iklim investasi di daerah. Perusahaan wajib memenuhi janjinya dalam tenggat waktu yang telah disepakati, dan warga akan ikut mengawasi,"kata Camat Sumobito.
Forkopimcam bersama warga juga sepakat akan melakukan evaluasi apabila perusahaan tidak merealisasikan perbaikan sistem filter udara maupun penataan limbah sesuai komitmen.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, persoalan akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Melalui kesepakatan tersebut, mediasi diharapkan mampu meredam konflik yang terjadi sekaligus menjadi langkah awal dalam mewujudkan keseimbangan antara kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan investasi di wilayah Kecamatan Sumobito.***
Artikel Terkait
Mutasi Pejabat Polres Jombang, Kasat Reskrim hingga Sejumlah Kapolsek Berganti
Ditinggal Sholat Jumat, Rumah Lansia di Plandaan Jombang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp125 Juta
Bapenda Jombang Sosialisasikan Pendataan Opsen PKB dan BBNKB di Sumobito, Libatkan Petugas dari 21 Desa
Polres Jombang Tanggapi Tuntutan Sopir Truk GSJT, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas
Jombang Eco Creative 2026, Bupati Warsubi Apresiasi Pejuang Lingkungan dan Bagikan Hadiah Umrah