Bupati Warsubi menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang mulai 2 hingga 7 Juli 2026 di masing-masing kecamatan dan perusahaan pabrik rokok.
Ia berharap proses penyaluran berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Warsubi juga mengimbau seluruh penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Saya berharap penyaluran BLT DBHCHT ini dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan menjadi penyemangat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,"pungkasnya.
Peluncuran BLT DBHCHT turut dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah terkait, Camat Ngusikan, Kabuh, Kudu, Ploso, dan Plandaan, kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang.***
Artikel Terkait
Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Bus AKAP Jombang
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
Satpol PP Jombang Gelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal, 6000 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan
Gandeng Bea Cukai Kediri, Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bandar Kedungmulyo