Pemkab Jombang Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran 2026, Seluruh OPD Diminta Siaga Penuh

photo author
- Kamis, 9 Juli 2026 | 09:14 WIB
Pemkab Jombang menetapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran 2026 (dok.istimewa)
Pemkab Jombang menetapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran 2026 (dok.istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih awal dan lebih kering berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., atas nama Bupati Jombang, menandatangani secara elektronik Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Bulog Selesaikan Kekurangan Distribusi Beras dan Minyak Goreng

Bupati Jombang, Warsubi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, terintegrasi, dan efektif.

"Seluruh OPD terkait saya minta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau sehingga penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, cermat, dan terintegrasi,"terangnya.

Selain memperkuat kesiapsiagaan, Bupati Warsubi juga meminta seluruh perangkat daerah aktif menyampaikan informasi potensi bencana kepada masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan serta meminimalkan risiko korban.

"Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar menginformasikan potensi kejadian bencana pada musim kemarau kepada seluruh jajaran sehingga kewaspadaan dapat ditingkatkan, meminimalisir korban, dan mempercepat penyampaian informasi kejadian bencana,"imbuhnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Jombang juga membagi tugas penanganan kepada sejumlah instansi sesuai kewenangannya.

Administratur Perhutani KPH Jombang bersama UPT Tahura Raden Soerjo diminta meningkatkan patroli dan pengawasan kebakaran hutan serta menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman bersama Perumda Tirta Kencana ditugaskan memetakan daerah rawan kekeringan dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat terdampak.

BPBD Jombang sebagai koordinator penanganan bencana diinstruksikan mendirikan posko siaga, melakukan kaji cepat, menyebarluaskan informasi kebencanaan, serta mengoordinasikan langkah tanggap darurat bersama TNI, Polri, Basarnas, dan instansi terkait lainnya.

Di sektor sosial, Dinas Sosial diminta menyiagakan Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mendukung operasional dapur umum dan distribusi bantuan apabila terjadi kondisi darurat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X