Truk Tua Tanpa STNK dan BPKB Dijual Rp26 Juta, Polisi Tangkap 2 Tersangka Penadah di Bondowoso

photo author
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Polres Bondowoso mengungkap dugaan penadahan truk Mitsubishi Colt tahun 1981 tanpa STNK dan BPKB dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso (Humas Polres Bondowoso)
Polres Bondowoso mengungkap dugaan penadahan truk Mitsubishi Colt tahun 1981 tanpa STNK dan BPKB dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso (Humas Polres Bondowoso)

Polisi juga menyita satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Bondowoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:00 WIB
X