Melawan Saat Ditangkap, Perampok Bersenjata Celurit di Bondowoso Ditembak Polisi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 5 Juni 2026 | 14:42 WIB
Polres Bondowoso menangkap tersangka perampokan bersenjata clurit yang merampas perhiasan korban di Kecamatan Cermee (Humas Polres Bondowoso)
Polres Bondowoso menangkap tersangka perampokan bersenjata clurit yang merampas perhiasan korban di Kecamatan Cermee (Humas Polres Bondowoso)

 

BONDOWOSO, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.

Seorang pria berinisial S (51), warga Kecamatan Cermee, ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku perampokan yang menyasar rumah seorang warga.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara. 

Baca Juga: Buron Dua Tahun, DPO Pembunuhan dan Pengeroyokan di Bondowoso Diringkus Polisi

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengancam korban menggunakan clurit berukuran besar,"terangnya, Jumat (5/6/2026).

Tak hanya itu, pelaku juga membekap mulut korban, mengikat tangan korban, serta memukul bagian kepala korban menggunakan gagang clurit sebelum mengambil sejumlah perhiasan yang berada di dalam rumah.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian Polres Bondowoso. Tim Opsnal Satreskrim yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyiannya.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka diduga melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.

"Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,"kata AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 

Baca Juga: BBM Subsidi 1 Ton Disulap Jadi Ladang Untung, Dua Warga Bondowoso Kini Diborgol Polisi

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,"pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Bondowoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X