Kabur Hingga 2 Tahun, DPO Pelaku Ilegal Logging di Banyuwangi Dibekuk Polisi

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 14:38 WIB
Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan DPO pelaku pembalakan liar (ilegal logging), yang kabur selama 2 tahun (Humas Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan DPO pelaku pembalakan liar (ilegal logging), yang kabur selama 2 tahun (Humas Polresta Banyuwangi)

 

MOCOSIK.COM - Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan DPO pelaku pembalakan liar (ilegal logging), yang kabur selama dua tahun, Jumat (03/3/2023).

Pelaku yang diketahui berinisial S, merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kini harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, pelaku S ini diduga terlibat kasus ilegal logging yang dilaporkan pada 28 Maret 2021 di Polsek Srono.

Baca Juga: Lima Pelaku Penganiayaan yang Viral Gunakan Sajam di Nganjuk Ditangkap Polisi

Saat itu, tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi, telah mengamankan truk bermuatan ratusan balok kayu jati ilegal, yakni senilai Rp80 juta di Jalan Raya Srono – Banyuwangi.

"Dalam kasus ilegal logging ini ada tiga pelaku, salah satunya pelaku S. Sedangkan Misman, telah diproses sidang hingga vonis 1 tahun 8 bulan. Sisanya DPO Bonari, pemilik kayu yang hingga saat ini masih kita kejar,"terang Kasat Reskrim Banyuwangi.

Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan, jika komplotan ilegal logging, ini dengan perannya masing-masing membalak liar kayu jati di RTH Senepo Lor, RTH Pulau Merah dan RTH Silir Baru. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan surat nota pengangkutan yang seolah-olah dari hasil penebangan hutan secara legal.

Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"tegas Kompol Agus Sobarnapraja. 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jolotundo Baru Surabaya

Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, bahwa saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya, di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

"Konsen kami saat ini, salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan, yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan,"tutur Kompol Agus Sobarnapraja.

"Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar," pungkas Kompol Agus Sobarnapraja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik.

Sumber: Humas Polresta Banyuwangi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X