Insentif PPN DTP untuk Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Diperpanjang Hingga Akhir 2023

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 16:00 WIB
Insentif PPN DTP untuk Pembelian KBLBB roda empat dan Bus Diperpanjang Hingga Akhir 2023 (Instagram @spora_ev)
Insentif PPN DTP untuk Pembelian KBLBB roda empat dan Bus Diperpanjang Hingga Akhir 2023 (Instagram @spora_ev)

MOCOSIK.COM - Pemerintah kembali menunjukkan komitmen untuk mempercepat transformasi ekonomi di Indonesia dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik), insentif PPN DTP diberikan untuk Tahun Anggaran 2023 dengan masa pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.

Insentif PPN DTP ini berlaku mulai dari 1 April 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan ini diberikan untuk mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Bentuk Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023

Selain itu, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik dan perluasan kesempatan kerja di sektor ini.

Insentif PPN DTP untuk Pembelian KBLBB Roda Empat

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus yang memenuhi syarat TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

TKDN ini mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Insentif PPN DTP untuk Pembelian KBLBB Bus

Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Harapan dan Proyeksi

Dalam tahap awal, pemerintah memperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023 yang akan terjual melalui program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik.

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X