Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 11:14 WIB
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin (kemenag.go.id)
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin (kemenag.go.id)

MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dalam rangka penerimaan Formasi Tahun 2022.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi ini, berikut informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi seleksi.

1. Jadwal Seleksi

SKT Tambahan CPPPK akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 13 April 2023. Tepatnya, pelaksanaannya akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jadi, pastikan Anda sudah siap dan hadir tepat waktu di tempat ujian.

2. Lokasi Seleksi

Untuk lokasi seleksi SKT Tambahan CPPPK, Kementerian Agama akan menyediakan titik lokasi di Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili masing-masing peserta.

Oleh karena itu, peserta dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Pendaftaran lokasi ujian dapat dilakukan pada tanggal 4-5 April 2023 melalui laman https://sktt.kemenag.go.id. Pastikan Anda mendaftar secepatnya untuk mendapatkan lokasi ujian yang diinginkan.

3. Persyaratan Seleksi

Untuk dapat mengikuti seleksi SKT Tambahan CPPPK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: 

Baca Juga: Transformasi Digital, ASN Kemenag Permudah Download Mandiri SK Kenaikan Pangkat


• Telah mengisi formulir pendaftaran SKT Tambahan CPPPK
• Telah mengunggah berkas persyaratan (ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya)
• Telah membayar biaya seleksi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
• Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi sebelum hari H seleksi.

4. Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah pelaksanaan seleksi, Kementerian Agama akan mengumumkan hasil seleksi pada tanggal 22 April 2023 melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik.

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X