Kemenag Menetapkan Jadwal Wawancara Akhir Seleksi JPT Pratama 2023

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 11:48 WIB
Sekjen Kemenag Nizar mengumumkan, bahwa wawancara akhir akan dilaksanakan pada tanggal 8 - 9 April 2023.  (kemenag.go.id)
Sekjen Kemenag Nizar mengumumkan, bahwa wawancara akhir akan dilaksanakan pada tanggal 8 - 9 April 2023. (kemenag.go.id)

MOCOSIK.COM - Pada tahap akhir seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kementerian Agama (Kemenag), Sekjen Kemenag Nizar mengumumkan, bahwa wawancara akhir akan dilaksanakan pada tanggal 8 - 9 April 2023.

Selain itu, seleksi pejabat setingkat Eselon II ini akan dilakukan secara daring dengan aplikasi Zoom Virtual Meeting.

"Untuk para pelamar, mereka wajib menyiapkan tempat yang representatif dan perangkat yang memadai untuk mengikuti wawancara secara virtual,"kata Nizar. 

"Selain itu, mereka juga harus mempersiapkan bahan presentasi dalam bentuk slide powerpoint dengan maksimal tiga slide. Bahan presentasi tersebut harus berdasarkan makalah yang telah ditulis oleh pelamar pada saat penulisan makalah,"imbuhnya.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin menambahkan, bahwa para pelamar wajib memastikan bahwa perangkat dan koneksi internet mereka berfungsi optimal, serta telah terpasang 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan wawancara. 

Baca Juga: Kemenag Umumkan Jadwal Wawancara Akhir Seleksi JPT Pratama 2023

Link Zoom Virtual Meeting akan disampaikan sehari sebelum jadwal pelaksanaan wawancara melalui email dan nomor WhatsApp pelamar.

"Selain itu, para pelamar juga harus menyampaikan hasil tes kesehatan dalam bentuk softcopy scan pdf asli berwarna melalui alamat email Sekretariat Pansel [email protected] paling lambat pada tanggal 11 April 2023. Hasil tes kesehatan yang harus disampaikan meliputi surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dengan hasil laboratorium,"tutur Nurudin.

Nurudin menekankan, bahwa para pelamar dianggap gugur atau mengundurkan diri jika tidak mengikuti wawancara akhir dan tidak menyampaikan hasil tes kesehatan.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,"tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik.

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X