Pemkab Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Terbaru Terkait Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 12:07 WIB
Pemkab Bojonegoro baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. (Panrb)
Pemkab Bojonegoro baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. (Panrb)

 

MOCOSIK.COM - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

SE tersebut merupakan revisi dari SE sebelumnya dengan nomor yang sama dan berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 1 Oktober 2022 menjadi acuan dalam SE tersebut.

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah masih menunggu Keputusan Menteri Agama. 

Baca Juga: Pemkab Jombang Raih Prestasi di Ajang Top Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award 2023

Namun, untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah dilaksanakan mulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

SE ini berlaku bagi unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja atau perusahaan lain yang sejenis.

Setiap unit kerja diharuskan untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, menekankan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023 harus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.

"Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Namun, penambahan hak cuti tersebut hanya dapat digunakan dalam tahun yang sama,"katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Samsudin Yahya

Sumber: Kabarjagad.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X