MOCOSIK.COM - LSM LPHM Pandawa melaporkan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong ke institusi lain, setelah upaya hukum bersama kuasa hukum tidak membuahkan hasil.
Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong, ini menyoroti ketidakcermatan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami laporkan penyidik Unit Tipikor ke Kompolnas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk Inspektorat Jombang kami laporkan ke KPK. Jadi jangan main-main dengan laporan dugaan korupsi di Jombang,"kata Beny Hendro Yulianto, yang didampingi partnernya Faruq, Jumat (05/05/2023).
Menurut Beny Hendro Yulianto, sesuai SP2HP tentang penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Jombang kepada kliennya, itu menunjukkan adanya indikasi kesengajaan untuk menutupi beberapa persoalan.
"Padahal, sebenarnya jika dilihat dengan kasat mata, terlihat jelas kok adanya dugaan korupsi dana BUMDes. Bukti transfer dari vendor ke beberapa pengurus Bumdes dan Pemdes, itu jelas sudah menyalahi aturan,"tuturnya.
Beny Hendro Yulianto mengatakan, harusnya seluruh uang yang berasal dari kegiatan CSR hasil pengelolaan scrap (rosokan) masuk ke rekening BUMDes Jatigedong dan bukan ke person by person.
"Dari situ sebenarnya penyidik dengan mudah bisa melacak atau tracking kok, rekening siapa yang kirim dan siapa yang terima dana hasil penjualan scrap. Penyidik mau alibi apalagi? Kalau gak ada kasus menghimbau masyarakat laporan, tapi kalau ada laporan masuk dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong yang kasusnya dilemahkan. Mana ada buktinya, Unit Tipikor Jombang melaporkan ke publik keberhasilan mereka ungkap kasus pidana korupsi? Beda jauh lah dengan kejaksaan dalam penanganan kasus pidana korupsi,"tegas Beny Hendro Yulianto.
Pengacara muda ini menjelaskan, dampak dari penghentian kasus dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong, saat ini kliennya dan warga Desa Jatigedong yang menguasakan laporan pada LSM LPHM Pandawa, kini tidak lagi percaya dengan institusi Kepolisian dalam hal ini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang.
"Dalam hal ini, makanya kami laporkan ke Kompolnas dan KPK,"imbuh Beny Hendro Yulianto.
Tak hanya itu, Beny Hendro Yulianto menyebut, hasil audit inspektorat Jombang terkait pengelolaan Dana BUMDes Jatigedong, dinilai ngawur dan sarat terjadinya rekayasa. Padahal, laporan pada 26 November 2021 baru kelar pertengahan Januari 2023.
Bahkan, kesalahan pelaporan BUMDes Jatigedong dan over lapping oleh Kades Jatigedong dengan mengobok-obok dana BUMDes Jatigedong untuk dana talangan justru dibantu penataan laporannya, tapi tidak tahu kemana uang-uangnya.
"ini namanya bukan pembinaan, tapi pembinasaan. Karena dana ratusan juta itu jatah dan haknya warga Desa Jatigedong, sebagai imbal balik dana CSR dari PT CJI Ploso. Bayangkan jika seluruh 302 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Jombang melakukan hal yang sama, seperti Pemdes dan BUMDes Jatigedong. Apalagi tidak ada kapok dan tidak ada yang jera. Lha wong bancakan dana BUMDes kalau ketahuan cukup dikembalikan dan kasus dianggap selesai. Enak sekali ya dan itu kebijakan yang tidak mendidik bagi Pemdes dan Pengurus BUMDes di Kota Santri ini,"pungkas Beny Hendro Yulianto.***
Artikel Terkait
SP2HP Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Jatigedong Turun, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Gelar Perkara
Tingkatkan UMKM, Pemdes Sidomulyo Gelar Grand Opening Usaha Perdagangan dan Jasa BUMDes
Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Jatigedong, Cucuk Wahyu Riyanto: Terungkapnya Kejanggalan yang Mencurigakan
Pengaduan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Dihentikan, LSM Jombang Lapor Kompolnas, Mabes Polri dan KPK
Video Viral Aksi Koboi Pengemudi Mobil Dinas Polisi yang Menodongkan Pistol di Tol Tomang