MOCOSIK.COM - Komitmen untuk mempercepat capaian Sertifikat Halal semakin diperkuat ketika pada 20 Maret 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal. Sidang perdananya dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2023.
"Dalam waktu sekitar 40 hari, tim Komite Fatwa telah mengeluarkan lebih dari 78 ribu ketetapan halal untuk Sertifikat Halal self declare," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta pada Selasa (9/5/2023).
"Artinya, meskipun masih perlu peningkatan, ini adalah prestasi yang perlu diapresiasi agar kita bisa membantu para pelaku usaha, terutama UMK, dalam memperoleh Sertifikat Halal,"tambah Muhammad Aqil Irham.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Sertifikasi Halal Dibuka 18 Maret di Seribu Lokasi
Jumlah tersebut mencakup pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022. Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Perppu 2 tahun 2022.
Komite Fatwa Produk Halal bertanggungjawab untuk menetapkan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.
"Sebelumnya, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,"jelas Muhammad Aqil Irham.
Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, sendiri terdiri dari 25 anggota yang terdiri dari para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi dan diperkuat oleh Sekretariat Komite.
"Peranan Komite ini sangat strategis, karena tidak hanya bersidang untuk fatwa kehalalan produk pada skema self declare, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu,"kata Muhammad Aqil Irham.
BPJPH terus berupaya melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal dengan meningkatkan sistem layanan terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi sehingga mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk.
Baca Juga: Kemenag Gelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se Indonesia 17 Oktober 2024
"Saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, sistem SIHALAL secara otomatis akan menerbitkan sertifikat halal secara digital. Selanjutnya, para pelaku usaha dapat mengunduh Sertifikat Halal digital tersebut secara online melalui akun SIHALAL masing-masing,"papar Muhammad Aqil Irham.
Deskripsi singkat: Lebih dari 78 ribu Sertifikat Halal telah diterbitkan oleh Komite Fatwa Produk Halal sejak Maret 2023. Langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat capaian Sertifikat Halal.***
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Pendaftaran Sertifikasi Halal Dibuka 18 Maret di Seribu Lokasi
Kemenag Gelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se Indonesia 17 Oktober 2024
Kemenag Hadirkan Workshop Kaligrafi hingga Konsultasi Sertifikasi Halal di Syiar Ramadan UI
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On The Spot di Bandung Barat
Kemenag Umumkan 33 Calon Pejabat Eselon II untuk Berbagai Jabatan