Siswi SMA di Pulau Buru Mengalami Pencabulan Berulang dalam Waktu 24 Jam

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 17:58 WIB
Siswi SMA di Pulau Buru menjadi korban pencabulan (Pinterest )
Siswi SMA di Pulau Buru menjadi korban pencabulan (Pinterest )

 

MOCOSIK.COM - Sebuah kejadian yang mengerikan terjadi di Kabupaten Buru, Maluku, di mana seorang siswi SMA yang berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan oleh pacarnya sendiri.

Pria berinisial AN (24) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru di rumah temannya di Desa Ohilain, Kecamatan Lolong Guba pada Selasa (16/5) dini hari.

Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat AN menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Waeapo pada Selasa (19/4) malam. AN saat itu ditemani oleh seorang temannya yang bernama A.

Baca Juga: Ciptakan Inovasi Baru, Kemenkumham Jatim Resmi Lantik 34 Pejabat

"Kemudian pelaku langsung membawa anak korban ke Penginapan Satu Putri di Dusun Flamboyan, Desa Waenetat, mereka berboncengan tiga," ujar Jamaludin kepada Pers pada Rabu (17/5).

Setelah tiba di kamar penginapan, AN meminta temannya untuk membeli roti. Setelah makan roti bersama, teman AN, yaitu A, pulang, sementara AN dan korban tetap tinggal di sana.

Saat itulah AN mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Di dalam kamar penginapan tersebut, AN melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali dari Rabu (20/4) dini hari hingga Rabu siang.

Keesokan harinya, A datang ke penginapan tersebut. AN meminta A untuk mengantarkan korban pulang ke rumah, namun korban meminta agar diantarkan ke rumah temannya saja.

Barulah pada hari itu, orang tua korban mengetahui perbuatan tragis yang menimpa anak mereka dan segera melaporkannya ke polisi. AN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara," tegas Jamaludin.

Saat ini, AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Buru.

In conclusion, kejadian yang menimpa siswi SMA di Pulau Buru ini merupakan kasus yang memilukan. AN sebagai pelaku telah ditangkap dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Penting bagi kita untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan seksual.

Masyarakat juga diharapkan untuk peka terhadap tanda-tanda dan perilaku mencurigakan yang mungkin ditunjukkan oleh individu yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Melalui kesadaran dan kolaborasi bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi generasi muda.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moh. Samsudin Yahya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X