MOCOSIK.COM - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Mereka telah mengumumkan, bahwa Irjen Teddy Minahasa, seorang anggota Polri, telah diberhentikan secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai sanksi administratif.
Keputusan ini diumumkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta Selatan pada malam Selasa, 30 Mei 2023.
Sidang etik yang dilakukan oleh KKEP Polri melibatkan 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan.
"Pelaksanaan sidang melibatkan 13 saksi dan 1 ahli."kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sidang etik ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, hingga pembacaan putusan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Dia terbukti melakukan tindak pidana seperti menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Grebek Kos Kosan, Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pelaku dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Tindak pidana ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Teddy Minahasa, beberapa individu lainnya juga terlibat dalam kasus ini, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.***
Artikel Terkait
Polres Probolinggo Mengungkap Kasus Pembakaran Mobil di Kotaanyar, Pelaku Berhasil Ditangkap
BNN Ringkus Truck Kontainer Bermuatan Sabu Sabu di Jatikalen, Nganjuk
Bikin Onar, Ratusan Oknum Pesilat di Jombang Diamankan Polisi
Telusuri Indikasi Aliran Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Jaringan Peredaran Narkoba, Bareskrim Gandeng PPATK
Aplikasi Inovatif EDISTA: Revolusi Pendidikan untuk Pelajar Disabilitas