Teddy Minahasa Diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat! Klik untuk Membaca Selengkapnya!

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 12:22 WIB
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengumumkan Irjen Teddy Minahasa, seorang anggota Polri telah diberhentikan secara PTDH (Facebook @Teddy Minahasa)
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengumumkan Irjen Teddy Minahasa, seorang anggota Polri telah diberhentikan secara PTDH (Facebook @Teddy Minahasa)

MOCOSIK.COM - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Mereka telah mengumumkan, bahwa Irjen Teddy Minahasa, seorang anggota Polri, telah diberhentikan secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai sanksi administratif.

Keputusan ini diumumkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta Selatan pada malam Selasa, 30 Mei 2023.

Sidang etik yang dilakukan oleh KKEP Polri melibatkan 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan.

Baca Juga: Viral Oknum Ketua Yayasan Pendidikan di Jombang Serahkan Senpi Jenis Air Gun Dokumen Kepemilikan Diduga Palsu

"Pelaksanaan sidang melibatkan 13 saksi dan 1 ahli."kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sidang etik ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, hingga pembacaan putusan.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dia terbukti melakukan tindak pidana seperti menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Grebek Kos Kosan, Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pelaku dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Tindak pidana ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Teddy Minahasa, beberapa individu lainnya juga terlibat dalam kasus ini, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: sultraperdetik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X