Polres Probolinggo Mengungkap Kasus Pembakaran Mobil di Kotaanyar, Pelaku Berhasil Ditangkap

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:00 WIB
Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang terjadi di Kotaanyar (Humas Polres Probolinggo)
Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang terjadi di Kotaanyar (Humas Polres Probolinggo)

MOCOSIK.COM - Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang terjadi di Kotaanyar. Komplotan pelaku yang terdiri dari tiga orang, telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo dan Polsek Kotaanyar.

Pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi pembakaran mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi N 1884 QL yang merupakan milik Syaiful Bahri (35). Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Syaiful Bahri, yang saat itu sedang tidur, terbangun oleh suara ledakan yang berasal dari mobil yang terparkir di garasi. Setelah memeriksa, dia melihat mobilnya telah terbakar. Ia dan beberapa warga segera berusaha memadamkan api tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotaanyar.

Baca Juga: Christina Aryani Minta Kominfo Dalami Platform ChatGPT yang Viral di Publik

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, bahwa setelah kejadian, anggota kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sebuah sumbu kain berwarna merah dengan panjang sekitar 1 meter yang tercium bau bensin sebagai barang bukti.

"Pada awalnya, kami mengalami kesulitan dalam mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka merencanakan dan melaksanakan aksinya dengan sangat terorganisir. Namun, berkat kerja keras anggota kepolisian, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini,"kata Kapolres Probolinggo dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, pada Selasa, 23 Mei 2023.

Pada Jumat, 5 Mei 2023, anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, DH, di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dengan informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap DH di depan balai desa Petunjungan saat sedang duduk-duduk. Setelah dimintai keterangan, DH mengakui bahwa ia telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban dengan imbalan uang sebesar Rp 8.000.000,-.

"Untuk melancarkan aksinya, DH meminta bantuan dari BU untuk melakukan pemantauan lokasi dan melibatkan M sebagai eksekutor," jelas Kapolres Probolinggo.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut UMKM Bisa Jadi Solusi Atasi Resei 2023

Berdasarkan pengakuan DH, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka BU di rumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran, serta tersangka M di Desa Patokan, Kraksaan. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Syaiful Bahri mengucapkan terima kasih atas penangkapan para pelaku pembakaran mobilnya. Ia memberikan kepercayaan kepada Kapolres Probolinggo untuk menangkap otak dari kasus pembakaran ini.

"Terima kasih kepada Pak Kapolres Probolinggo. Semoga pelaku lainnya dapat tertangkap sehingga tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya," ucap Syaiful.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Probolinggo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X