Pastikan Pekerja Mendapatkan Hak Cuti Idul Adha, Gus Imin: Tak Boleh Potong Gaji

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 20:07 WIB
Abdul Muhaimin Iskandar memberikan pernyataan mengenai isu pemotongan gaji pekerja terkait penambahan hari cuti bersama Idul Adha (Facebook @Abdul Muhaimin Iskandar)
Abdul Muhaimin Iskandar memberikan pernyataan mengenai isu pemotongan gaji pekerja terkait penambahan hari cuti bersama Idul Adha (Facebook @Abdul Muhaimin Iskandar)

MOCOSIK.COM - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, telah memberikan pernyataan mengenai isu pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan yang terkait dengan penambahan hari cuti bersama Idul adha 1444 Hijriah.

Abdul Muhaimin Iskandar juga menekankan, pentingnya agar pekerja yang mendapatkan tambahan cuti pada waktu tersebut tidak mengalami pemotongan gaji.

"Saya menerima banyak laporan dari pekerja mengenai pemotongan gaji saat mengambil tambahan cuti bersama Iduladha. Menurut saya, tindakan ini tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Para pekerja memiliki hak untuk cuti yang lebih panjang, dan pemerintah telah menyediakan fasilitas ini," ujar politisi yang akrab disapa Gus Imin, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Upacara Penutupan TMMD Ke-116 TA 2023 di Kecamatan Plandaan Ditandai dengan Serah Terima Hasil TMMD

Gus Imin juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada semua perusahaan, terutama perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama adalah pilihan dan harus disepakati oleh pengusaha dan pekerja.

"Mengenai pengurangan cuti tahunan pekerja akibat tambahan cuti bersama, saya pikir itu tidak masalah. Yang terpenting adalah tidak ada pemotongan gaji,"tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia pada periode 2009-2014 tersebut.

Sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gus Imin memiliki harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak-hak pekerja selama cuti bersama.

Di samping itu, Abdul Muhaimin Iskandar juga meminta Kemnaker untuk mengawasi perusahaan dan pengusaha dengan lebih ketat agar tidak ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian akibat kebijakan penambahan cuti bersama Iduladha 2023 ini.

"Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama ini dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha tetap terjaga selama cuti bersama,"tegas legislator Dapil Jawa Timur VIII tersebut.

Baca Juga: Satgassus Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Karanganyar

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah merespons keluhan dari pengusaha mengenai kebijakan penambahan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pada Hari Raya Iduladha tahun ini.

Ida Fauziyah menyatakan, bahwa kebijakan cuti bersama sebenarnya bersifat pilihan dan harus disepakati antara pengusaha dan pekerja. Dengan kata lain, pengusaha memiliki hak untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X