Syahrul Aidi Usulkan Kenaikan Gaji Kepala Desa Ditingkatkan! Selenggarakan Baca Ini

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 21:18 WIB
Syahrul Aidi mengusulkan agar kenaikan gaji kepala desa ditingkatkan (Facebook @Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc. MA)
Syahrul Aidi mengusulkan agar kenaikan gaji kepala desa ditingkatkan (Facebook @Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc. MA)

MOCOSIK.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengadakan rapat panitia kerja (Panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat menyatakan, bahwa terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini. Pertama, kepala desa perlu mendapatkan tunjangan rumah tangga, dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.

"Para bupati saat menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, tetapi kepala desa tidak, padahal mereka juga mewakili tugas negara," ungkapnya dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/6/2023).

"Gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat. Saya usulkan agar gaji minimal mereka sebesar 3,7 juta rupiah dan dipastikan dibayarkan setiap awal bulan."

Baca Juga: Kemenag Meluncurkan Aplikasi Jemaah Lapor Gus Men, Begini Cara Aksesnya

"Berdasarkan laporan, banyak kepala desa yang mengalami kekurangan biaya, sehingga mereka harus meminjam dari sana-sini. Bahkan ada yang sampai meminjam kepada mertua atau bahkan mengalami perceraian karena terjerat hutang yang banyak. Oleh karena itu, saya meminta agar gaji mereka juga ditingkatkan,"tambah Syahrul Aidi Maazat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, masa jabatan kepala desa telah direvisi dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 yang menyatakan, bahwa kepala desa menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan.

Selanjutnya, ayat 2 menjelaskan bahwa kepala desa sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X