MOCOSIK.COM - Komisi II DPR RI, sepakat untuk membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), atau Perppu Pemilu ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang Undang (UU).
Undang Undang (UU) tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja, antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Hasil Raker tersebut, terdapat sembilan fraksi di DPR yang menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi. Dari sembilan fraksi yang menyetujui, yaitu fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS yang menyatakan persetujuannya dengan catatan.
Saat ingin pengambilan keputusan, terjadi dinamika rapat. Dimana fraksi Partai Gerindra, sempat belum mendapatkan keterangan tertulis pandangan akhir mini fraksi. Sehingga, para Anggota fraksi Partai Gerindra Komisi II, tidak memiliki mandat untuk membacakannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang lalu menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Dasco baru kasih informasi bahwa fraksi Gerindra ikut sama-sama dengan yang lain (menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU),"terang Junimart saat itu.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Polri Tindak Tegas Praktik Jual Beli KTP dan KK di Bali
Dalam hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia pun menanyakan kembali mengenai draf final RUU ini kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini lalu disusul dengan agenda penandatanganan RUU, ini yang nanti akan ditandatangani oleh wakil pemerintah dan juga seluruh pimpinan, serta perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi II.
"Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh Pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat satu?" tanya Doli yang kemudian dijawab 'setuju’oleh seluruh peserta rapat.
Selanjutnya, naskah RUU tersebut akan diserahkan dan diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian diagendakan dalam rapat paripurna untuk dilaksanakan menggalang keputusan pada tingkat dua.***
Artikel Terkait
Sakit Hati Temannya di Aniaya, 7 Oknum Pesilat di Tulungagung Ditangkap Polisi
Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag AKan Digelar Mulai 17 Maret 2023, Cek Ketentuannya Disini
Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Seorang Kakek di Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perhutani KPH Jombang Berikan Wawasan Agro Tebu Mandiri ke Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Polri Akan Panggil Kepala BPOM DKI Jakarta, Terkait Maraknya Kasus GGAPA