Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Seorang Kakek di Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:25 WIB
Polres Bondowoso, menetapkan SJ seorang kakek (63) sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur (Humas Polres Bondowoso)
Polres Bondowoso, menetapkan SJ seorang kakek (63) sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur (Humas Polres Bondowoso)

 

BONDOWOSO, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Bondowoso, menetapkan SJ seorang Kakek (63), warga Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel, Kabubapen Bondowoso yang tega mencabuli Gadis belia yang baru berusia 17 Tahun.

Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan berkali-kali, hingga akhirnya gadis tersebut hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, SJ diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut. 

Baca Juga: Sakit Hati Temannya di Aniaya, 7 Oknum Pesilat di Tulungagung Ditangkap Polisi

“Hasil pemeriksaan, kami tetapkan terduga sebagai tersangka,"kata Agus Purnomo kepada wartawan, di Bondowoso, Senin (13/03/2023).

Agus Purnomo menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terbongkar dan diketahui, bahwa waktu kejadian sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022.

"Tindak Pidana pencabulan terhadap anak korban Inisial DR terjadi sejak tahun 2016, sampai dengan bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah, yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Agus Purnomo menambahkan, bahwa tersangka SJ melakukan perbuatan pencabulan tersebut dengan cara tersangka sering memberikan uang, dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya.

"Setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya pelaku merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya. Kemudian dengan bujuk rayu untuk korban, anak tersebut disetubuhi oleh tersangka lebih dari satu kali,"jelasnya.

Agus Purnomo menyebut, dari hasil pemeriksaan saksi korban dan diakui oleh tersangka, bahwa setiap melakukan persetubuhan, tersangka SJ mengancam korban.

"Atas perbuatan tersangka SJ kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkas Agus Purnomo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik.

Sumber: Humas Polres Bondowoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X