Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Soal Ujian SIM Permudah Mengurus Pembuatan SIM

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 7 Maret 2023 | 13:35 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan menerbitkan buku panduan soal ujian SIM untuk mempermudah masyarakat mengurus pembuatan SIM (Divisi Humas Polri)
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan menerbitkan buku panduan soal ujian SIM untuk mempermudah masyarakat mengurus pembuatan SIM (Divisi Humas Polri)

 

MOCOSIK.COM - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, terkait kemajuan teknologi yang diterapkan petugas Kepolisian untuk mempermudah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, hal itu sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.

Oleh karena itu, Korlantas Polri kini membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya. 

Baca Juga: Komisi VI Akan Panggil Direktur Utama Pertamina Bahas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada,"terang Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (06/03/2023).

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dengan adanya buku panduan soal ujian SIM tersebut, nantinya masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM. Karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.

“Sekarang ujian teorinya seperti itu, ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan,"tutur Brigjen Pol Yusri Yunus.

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM, digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat, itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya”jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.

Saat ini, lanjut Brigjen Pol Yusri Yunus, petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM, diantaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM. Kemudian dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang. 

Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN Diperpanjang Hingga 7 Maret 2023

Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian, dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya,"pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X