Begini Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal dengan Mudah Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:23 WIB
Wibowo Prasetyo menegaskan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Pusaka Kemenag SuperApps (Instagram @kemenag)
Wibowo Prasetyo menegaskan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Pusaka Kemenag SuperApps (Instagram @kemenag)

MOCOSIK.COM - Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Wibowo Prasetyo menegaskan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal kini hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Pusaka Kemenag SuperApps atau laman ptsp.halal.go.id.

Hal tersebut disampaikan oleh Wibowo Prasetyo dalam acara Media Gathering, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.

"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh Aplikasi Pusaka Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,"ujar Wibowo Prasetyo di hadapan awak media, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Kemenag dan Kemenparekraf RI Jalin Sinergi untuk Kembangkan Wisata Religi di Candi Borobudur

"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada,"imbuhnya.

Wibowo Prasetyo menjelaskan, bahwa Aplikasi Pusaka Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag.

"Transformasi digital ini merupakan program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,"paparnya.

"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup mendownload satu Aplikasi Pusaka. Panduannya juga ada di sana,"ucap Wibowo Prasetyo.

Wibowo Prasetyo berharap, informasi ini dapat disebarluaskan sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.

"Teman-teman media memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya,"sampainya.

Seperti yang diungkapkan oleh Wibowo Prasetyo, Kepala BPJPH, Aqil Irham menyatakan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal.

Baca Juga: Wamenag Minta ASN Kemenag Tak Terlibat Tahun Politik Praktis

"Oleh karena itu, semua proses sekarang dilaksanakan secara digital. Untuk mendaftar, dapat dilakukan secara online,"kata Aqil Irham.

"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X