Tergiur Keuntungan Besar, Pengedar Sabu Paket Hemat Ditangkap Polrestabes Surabaya

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:33 WIB
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu paket hemat berinisial IH (39) tergiur dengan peluang keuntungan besar (Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu paket hemat berinisial IH (39) tergiur dengan peluang keuntungan besar (Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, MOCOSIK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surabaya, berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu Paket Hemat Narkoba berinisial IH (39), di Jalan Sidodadi Kulon, Simokerto, Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan tindakan ini karena tergiur dengan peluang keuntungan, demi untuk memenuhi kebutuhannya.

"Dari hasil penggeledahan oleh anggota kami di lapangan, ditemukan tiga paket klip narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam dompet dengan motif bunga,"ungkap AKBP Daniel Marunduri pada Senin (21/08/2023).

Baca Juga: Diduga Rendahkan Nabi Muhammad! MUI Minta Polri Selidiki dan Tangkap Pemilik Kanal YouTube Sunnah Nabi

AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering kali melaporkan, jika adanya transaksi narkoba di kediaman tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu kecil siap edar dengan berat masing-masing 1,12 gram, 2,54 gram, dan 0,35 gram,"katanya.

Menurut AKBP Daniel Marunduri, berdasarkan hasil penyidikan, IH mengakui mendapatkan barang terlarang jenis sabu tersebut dari seseorang dengan inisial SF (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp1 juta.

Selanjutnya, sabu tersebut diatur menjadi paket hemat untuk dijual kembali.

"Dia mengakui membeli sabu dari SF di kawasan Sidodadi Kulon, Simokerto, Kota Surabaya, dengan harga Rp1 juta, lalu menjualnya lagi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari setiap paketnya,"ujar AKBP Daniel Marunduri.

Lebih lanjut, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, bahwa saat ini polisi sedang berupaya menangkap pemasok sabu kepada IH.

"Tersangka IH yang kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polrestabes Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X