Bikin Resah Masyarakat, Polres Jombang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Megaluh Jombang

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:02 WIB
Satreskrim Polres Jombang, Gerebek lokasi judi sambung ayam di Dusun Sudimoro, Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang (Humas Polres Jombang)
Satreskrim Polres Jombang, Gerebek lokasi judi sambung ayam di Dusun Sudimoro, Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang (Humas Polres Jombang)

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Jombang, Gerebek lokasi Judi sambung ayam di Dusun Sudimoro, Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Jombang menangkap satu orang Pelaku, yang berperan sebagai panitia penyelenggara.

Pelaku diketahui bernama Totok Hermanto bin Anwar (41), warga Dusun Sudimoro, Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana DD dan ADD, Mantan Kades di Malang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto dalam keterangannya mengatakan, penggerebekan Judi sambung ayam tersebut terjadi pada Selasa (29/8/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, penggrebekan itu bermula saat anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, mendapat laporan dari warga masyarakat, bahwa di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang sering dijadikan tempat Judi sambung ayam, dengan taruhan uang tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Setelah mendapat laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menindaklanjuti, dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan itu,"kata AKP Aldo Febrianto, Rabu (30/8/2023).

AKP Aldo Febrianto menjelaskan, di lokasi tersebut petugas mendapati kegiatan, yang diduga dijadikan tempat Judi sambung ayam. Hingga akhirnya, diamankan satu orang di lokasi tersebut.

"Barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa, 2 ekor ayam aduan, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Hitam sebagai jam dan 1 buah ember warna hijau dan uang tunai Rp100.000,"jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Aldo Febrianto menambahkan, Pelaku diduga melakukan tindak pidana Judi sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin.

"Akibat dari perbuatannya itu, Pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X