nasional

DPRD Jombang Gelar Sidang Paripurna PAW Anggota DPRD dari Fraksi PKS

Minggu, 22 Oktober 2023 | 12:48 WIB
DPRD Jombang menggelar Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota DPRD Jombang dari fraksi PKS (Rudiyanto)

JOMBANG, MOCOSIK.COM - DPRD Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota DPRD Jombang, bertempat di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Jombang. Kamis, (5/10/2023)

Sidang Paripurna tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jombang dari PKS Mustofa yang meninggal dunia pada (9/08/2023)

Dalam SK Gubernur Khofifah tersebut memuat sejumlah poin. Salah satunya agar segera dilakukan pengambilan sumpah jabatan, berkaitan dengan PAW anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustofa yang meninggal dunia dengan penggantinya Muhammad Fatkur Rozy. 

Baca Juga: Pj Bupati Jombang Sugiat Gelar Taaruf dengan Anggota DPRD Jombang di Sidang Paripurna PAW

Mengawali sidang paripurna, Ketua DPRD Jombang bersama para pimpinan majelis sidang paripurna membacakan SK PAW almarhum Mustofa mantan anggota Komisi D dari PKS yang digantikan Muhammad Fatkur Rozi.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah, penandatanganan dan penyerahan SK, serta pemasangan PIN sebagai tanda telah resmi diangkat sebagai anggota DPRD Jombang yang di serahkan oleh Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi.

Usai prosesi pelantikan dan menutup Sidang Paripurna, Ketua DPRD Masud Zuremi mengungkapkan, yang bersangkutan (Muhammad Fatur Rozy) sudah resmi menjabat sebagai wakil rakyat dan bisa langsung menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya, termasuk menerima seluruh hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang.

“Ya usai dilantik dan pengambilan sumpah jabatan, yang bersangkutan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Termasuk, menerima hak-haknya sebagai Anggota DPRD Jombang, seperti gaji, tunjangan dan lain-lain,"pungkas Masud Zuremi.***

Tags

Terkini