TANJUNG SELOR, MOCOSIK.COM – Progres proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), yang sudah grounbreaking sejak 2013 lalu, atau sudah kurang lebih 10 tahun di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tidak ada kemajuan yang signifikan.
Bahkan dari informasi terkini, izin yang diberikan kepada PT Kayan Hydro Energi (KHE), selaku pemrakarsa pembangunan PLTA, masa berlakunya kini sudah habis.
Tak hanya itu, oleh Kementerian PUPR RI juga diminta untuk mengulang desain bendungannnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Umumkan Emil Dardak dan Arumi Bachsin Sebagai Jubirnya untuk Pilpres 2024
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Roni Silitonga menjelaskan, bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait desain bendungan tersebut.
Tak hanya itu, surat tersebut dikirim oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), yang berisi tentang review terhadap desain bendungan atau melakukan desain ulang.
Menurutnya, mengenai surat tersebut DPMPTSP Kabupaten Bulungan, masih menunggu update terbaru dari Kementerian PUPE, pasca adanya tembusan surat dari Dirjen SDA.
Sebelumnya, diketahui dilakukan review terhadap desain bendungan oleh kementerian terkait dan sementara ini belum disetujui.
"Infonya masih rapat, memang surat tembusan itu tentang harus mengupdate dan mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat. Ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,"terang Roni Silitonga.
Roni Silitonga menyebut, dalam surat Nomor SA 0403-As/1491, tertanggal 13 September 2023 ini, berisi tentang pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait review terhadap persetujuan desain bendungan.
Dari hasil review, disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desian Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.
Di sisi lain, izin lokasi pembangunan PLTA oleh PT KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya, sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.
Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, bahwa persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik PT KHE, harus dilakukan review ulang.