nasional

Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan, Warga Langgar Perda Jombang No 3 Tahun 2019

Selasa, 19 November 2024 | 20:58 WIB
Sampah yang berceceran di Jalan Raya Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang (Rudiyanto)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Kabupaten Jombang di kenal dengan slogan Jombang BERIMAN (Bersih Indah Dan Nyaman).

Tentunya, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan di Kabupaten Jombang, justru semakin lebih baik.

Jombang semakin tampak kebersihannya, baik bersih dari sampah maupun bersih dari iklan - iklan liar yang di paku - paku dan dipasang disetiap pohon.

Namun, sayangnya belakangan ini tampak segelintir oknum masyarakat dengan tingkat kesadaran rendah, "diam - diam" membuang berkantong - kantong plastik sampahnya di pinggir jalan raya. Tepatnya di Jalan Raya Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Selasa, (19/11/2024).

Bisa dibayangkan bila semua orang melakukan hal yang sama, tentunya dipinggir - pinggir jalan raya akan penuh dengan sampah.

Baca Juga: Perhutani KPH Jombang Ikuti Apel Siaga Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Bencana

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang perlu melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memasang poster / banner di titik - titik tertentu tentang larangan membuang sampah sembarangan, atau dengan menindak para oknum yang tertangkap tangan.

Perbuatan membuang sampah sembarangan, tentunya melanggar Perda Kabupaten Jombang tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang yang mengatur pengelolaan sampah adalah PERDA Nomor 3 Tahun 2019 :

- Membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran hak publik.
- Membuang sampah sembarangan dapat menyebabkan dampak negatif, seperti:
Membuat lingkungan kotor dan tidak rapi, Merugikan keindahan alam, Mencemari air, udara, dan tanah, Merusak ekosistem, Mengganggu kehidupan flora dan fauna.

Bahjan, sanksi bagi pelanggar larangan membuang sampah sembarangan dapat berupa denda administratif atau pidana kurungan.***

Tags

Terkini