b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Divpropam Polri menegaskan, bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Polri juga berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan,"pungkasnya.***