Dengan demikian, kebijakan efisiensi ini, tidak akan terdampak pada PHK pegawai honorer, biaya UKT Perguruan Tinggi Negeri (PTN), hingga beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,"kata Sri Mulyani.***