SITUBONDO, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Situbondo menangkap tujuh orang warga yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.
Insiden tersebut terjadi pada Oktober 2024, di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Akibat dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka cukup serius, termasuk memar pada mata kanan, benjolan di pelipis, lecet di kepala dan leher, serta luka pada lutut dan jari kaki sebelah kiri.
Ketujuh pelaku yang kini diamankan, yakni berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37).
Mereka diduga menganiaya korban saat musyawarah membahas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jangkar.
Baca Juga: Polres Situbondo Berhasil Tangkap Residivis Pencurian Helm yang Viral di Medsos
Situasi memanas ketika salah satu tersangka, dituduh sebagai pelaku pencurian hingga berujung pada tindak kekerasan.
"Setelah laporan diterima Polsek Banyuputih, dilakukan penyelidikan dan akhirnya tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan para tersangka,"terang Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan satu jaket yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***