BOGOR, MOCOSIK.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi pemberantasan premanisme di sejumlah titik di Kabupaten Bogor.
Hasilnya, sebanyak 23 juru parkir liar diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung hingga Jumat (16/5/2025) sore.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, bahwa para pelaku ditangkap karena memungut bayaran parkir secara tidak resmi dan sebagian kedapatan membawa minuman keras.
"Sore ini, 23 orang kita amankan di Polres Bogor. Mereka adalah juru parkir liar yang melakukan pungutan tidak resmi. Beberapa di antaranya membawa minuman keras,"terangnya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Pemberantasan Premanisme
Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang hasil pungutan liar serta sejumlah botol miras dari tangan para pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Rizka Fadhila menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari instruksi Presiden yang diteruskan kepada Kapolri dan jajaran untuk menindak tegas aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.
"Ini tindak lanjut dari arahan pimpinan. Kami ingin memastikan ruang publik bebas dari pungutan liar dan premanisme,"tegasnya.
Operasi dimulai dari Jalan Raya Jakarta–Bogor di wilayah Kecamatan Cibinong. Sejumlah‘Pak Ogah’yang kerap mengatur lalu lintas secara ilegal di persimpangan jalan turut diamankan.
Razia ini kemudian berlanjut ke kawasan Pasar Cibinong, di mana beberapa pria bertato yang tengah berkumpul di bawah flyover juga dibawa oleh petugas.
Penggeledahan dilakukan terhadap barang bawaan dan tubuh para pelaku untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa. Sejauh ini, tidak ditemukan obat-obatan terlarang.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang hasil pungli dan beberapa botol minuman keras. Tidak ada narkoba,"kata Rizka Fadhila.
Ia menegaskan, bahwa operasi semacam ini akan terus digelar untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan praktik pungutan liar di fasilitas umum.***