MOCOSIK.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah saat ditemui usai menghadiri acara di Jombang, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan, bahwa dirinya akan hadir sebagai saksi dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pihak ke meja penyidikan.
"Saksi atas beberapa tersangka. Siap lah,"ujar Khofifah sebagaimana dikutip dari akun Fanspage Facebook Rumah Kita Jatim.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan dan Zakat Produktif Rp5,69 Miliar untuk Warga Jombang
Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemanggilan terhadap Khofifah, namun ia belum bisa hadir. Kini, ia mengaku tengah menunggu jadwal resmi berikutnya dari lembaga antirasuah tersebut.
"Kita menunggu saja,"tambahnya singkat.
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah kepada sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim.
Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur dan disalurkan dalam rentang waktu 2019–2022.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pemberi dan penerima suap, penyelenggara negara, serta staf terkait.
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Salah satu aset yang disita adalah sebuah rumah mewah di Surabaya, senilai sekitar Rp1,3 miliar, yang diamankan penyidik pada Kamis (26/6/2025).***