PASURUAN, MOCOSIK.COM - Polres Pasuruan mengungkap kasus pembunuhan seorang pria asal Madiun yang ditemukan tewas di sungai kecil pinggir Jalan Raya Sengon–Bakalan, Desa Sukodermo, Purwosari, Jumat (18/7/2025).
Korban diketahui berinisial SE (38), warga Nglames, Kabupaten Madiun. Ia diduga menjadi korban pembunuhan oleh tiga orang pria berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), yang seluruhnya berasal dari Kota dan Kabupaten Pasuruan.
"Motifnya karena pelaku merasa dilecehkan oleh korban di dalam mobil setelah berenang,"kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (22/7/2025).
Peristiwa terjadi Kamis malam (17/7), saat korban mengajak para tersangka berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol.
Baca Juga: 7 Jam Terungkap! Polda Jatim Bekuk Tersangka Pembunuhan di Pasuruan
Setelah selesai, mereka kembali ke mobil. Di dalam kendaraan, korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI, yang kemudian memukul balik.
Korban sempat mengambil pisau dari laci mobil, namun direbut oleh MI dan dilempar ke AAA.
"Pisau itu lalu digunakan AAA untuk menusuk leher korban, sedangkan LHF memukul korban dengan kunci mobil,"tambahnya.
Korban kemudian dibuang ke sungai, dan ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa.
Hasil autopsi menunjukkan, korban tewas karena tenggelam (hipoksia akibat saluran napas tertutup air), meskipun ditemukan luka tusuk dan bekas pukulan.
Barang bukti yang disita antara lain, Mobil Grand Livina AE 1406 CK, Motor Honda Beat, Pisau, HP Samsung A50 milik korban, Dompet dan pakaian korban serta tersangka
"Ketiganya dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,"pungkas AKBP Jazuli Dani Iriawan.***