nasional

Polri Tegas Tindak Anggota Membelot, Eks Polisi Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2025 | 22:00 WIB
Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo (Divisi Humas Polri)

 

WAMENA, MOCOSIK.COM - Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo, yang terbukti mencuri empat pucuk senjata api dari gudang senjata institusi.

Putusan tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting menegaskan, bahwa putusan diambil berdasarkan fakta persidangan, bukan semata mengikuti tuntutan jaksa.

"Tuntutan jaksa tidak mengikat majelis hakim. Vonis 8 tahun merupakan hasil dari pertimbangan fakta hukum dan pengakuan terdakwa di persidangan,"terangnya, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Jaksa Agung-Polri Usut dan Tindak Penipuan Beras: Ini Menikam Rakyat!

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga menyampaikan, bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan pengkhianatan, terlebih yang mengancam keamanan negara.

"Mencuri senjata api dari institusi adalah pengkhianatan serius. Siapa pun pelakunya akan diproses hukum. Ini bentuk komitmen menjaga integritas Polri,"tegas Brigjen Faizal.

Ia juga merespons kritik dari tim kuasa hukum terkait metode penangkapan Aske Mabel, dengan menegaskan bahwa operasi dilakukan secara taktis dan sesuai prosedur.

"Keselamatan personel dan masyarakat adalah prioritas utama. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun prosedur tetap dijalankan secara profesional,"imbuhnya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Yusuf Sutejo, mengajak seluruh personel Polri di pegunungan Papua agar menjaga loyalitas dan disiplin dalam bertugas.

"Kami ingatkan anggota untuk tidak terprovokasi pihak yang ingin memecah belah. Jaga stabilitas, dan utamakan keamanan masyarakat,"ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan senjata api dan kegiatan mencurigakan sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan di wilayah Papua.***

Tags

Terkini