nasional

Bupati Jombang Tindaklanjuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Akan Diatur Volume dan Jam Penggunaan

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:46 WIB
Rapat koordinasi terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang kerap disebut sound horeg (jombangkab.go.id)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM — Menyusul fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg, Bupati Jombang H. Warsubi segera meminta dilakukan rapat lintas instansi guna merumuskan pengaturan teknis di lapangan.

Menurut Bupati Jombang, tujuan utama bukan sekadar pelarangan, tetapi pengaturan yang bijak agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Purwanto dan dihadiri perwakilan dari Polres Jombang, Kodim 0814, Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, hingga Kementerian Agama Jombang.

"Arahan Bupati Jombang jelas: jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya bukan melarang hiburan rakyat, tapi mengatur agar tidak menabrak norma, ketertiban umum, dan kenyamanan warga,"ujar Purwanto usai rapat di kantor Bakesbangpol, Kamis (24/07/2025). 

Baca Juga: Forkopimca Trowulan Larang Sound Horeg saat Perayaan HUT RI ke-80, Wajib Angkat Tema Kebangsaan

Purwanto menyebut, pengaturan akan mencakup volume suara, lokasi pertunjukan, durasi pemakaian, serta konten acara agar sesuai dengan norma agama, budaya lokal, dan peraturan hukum.

"Apalagi menjelang perayaan HUT ke-80 RI, biasanya banyak hiburan rakyat pakai sound system. Ini perlu diantisipasi agar tidak kebablasan,"tambahnya.

Sementara itu Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, KH Achmad Cholili menegaskan bahwa fatwa MUI bersifat moral dan tidak mengikat secara hukum namun diharapkan menjadi pedoman.

"MUI tidak mengeluarkan izin atau larangan langsung. Kami hanya memberikan panduan etika dan keagamaan. Pelaksanaan teknisnya adalah wewenang aparat dan pemerintah,"kata KH Cholili.

Ia menambahkan, pelarangan bukan semata soal kebisingan, tetapi juga konten hiburan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan adab Islam.

"Fatwa ini adalah ajakan untuk menata ulang format hiburan agar tetap sehat, bermoral, dan tidak mengganggu ketertiban umum,"ujarnya.

Pemkab Jombang bersama MUI, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat akan segera menyusun aturan teknis dan sosialisasi ke masyarakat terkait penggunaan sound system dalam kegiatan hiburan rakyat.***

Tags

Terkini