SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Keluhan warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, kembali mencuat terkait maraknya kendaraan berat bertonase besar yang melintas di Jalan Surowongso Karangbong serta Jalan Gatot Subroto Desa Tebel Barat, Kecamatan Buduran.
Imam Syafi'i, warga Karangbong sekaligus perwakilan masyarakat, pada Rabu (28/8/2025) melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara.
Dalam suratnya, ia meminta Dishub segera memasang rambu kelas jalan di pintu masuk dua ruas jalan tersebut.
Menurut Imam, kedua jalan itu termasuk jalan kelas III, dengan batas dimensi kendaraan maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,1 meter, serta muatan maksimal 8 ton. Aturan ini sempat disampaikan langsung oleh perwakilan Dishub saat sosialisasi di Balai Desa Karangbong pada 14 Juli 2023.
Baca Juga: Suami di Surabaya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Korban Alami Kekerasan Berulang
Namun, fakta di lapangan berbeda. Walau sudah ada rambu larangan melintas pada jam sibuk (pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB), kendaraan berat masih saja lalu lalang di luar ketentuan. Kondisi ini memicu kemacetan, polusi debu, bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Satlantas kesulitan menindak karena tidak ada rambu kelas jalan. Akibatnya pelanggaran dibiarkan, bahkan terkesan ada pembiaran,” tegas Imam dalam keterangannya.
Imam juga mengingatkan, keluhan serupa sudah terjadi sejak sebelum tahun 2012. Beberapa kali warga melakukan blokade jalan hingga melapor resmi ke pihak berwenang, namun persoalan tidak kunjung selesai. Ia menilai ada indikasi oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.
Dalam suratnya, warga mendesak Dishub untuk:
Memasang rambu kelas jalan sekaligus menertibkan kendaraan yang melanggar,
Berkoordinasi dengan Pemkab dan instansi terkait mencari solusi jangka panjang,
Mewajibkan perusahaan menyesuaikan kendaraan ekspedisi sesuai kelas jalan,
Memberikan edukasi kepada perusahaan agar mematuhi aturan lalu lintas.
Lebih jauh, warga berharap Pemkab Sidoarjo juga menekankan aturan kelas jalan kepada para investor sejak awal, agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Tidak dibenarkan karena faktor kebutuhan operasional perusahaan membutuhkan mobil besar sehingga melanggar aturan,” pungkas Imam.