JAKARTA, MOCOSIK.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Agenda difokuskan pada kelanjutan paket kebijakan fiskal serta insentif bagi UMKM, pariwisata, industri padat karya, dan perluasan perlindungan pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang atas berbagai insentif.
Salah satunya, perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Tarif 0,5 persen dipastikan berlaku hingga 2029.
Baca Juga: Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
"Tidak lagi diperpanjang satu per satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029. Tahun 2025 alokasinya Rp2 triliun dengan wajib pajak terdaftar sebanyak 542 ribu,"ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah melanjutkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata (hotel, restoran, kafe). Insentif ini berlaku bagi pegawai bergaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.
Untuk industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, insentif PPh 21 DTP juga berlanjut.
"Targetnya 1,7 juta pekerja dengan alokasi Rp800 miliar,"jelas Airlangga.
Pemerintah juga memperluas diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Jika sebelumnya mencakup ojek daring dan ojek pangkalan, kini merambah petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Target penerima manfaat mencapai 9,9 juta pekerja dengan anggaran Rp753 miliar.
Airlangga menegaskan, rangkaian kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat UMKM, dan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja lintas sektor di tengah tantangan ekonomi global.***