JAKARTA, MOCOSIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Kelima tersangka itu ialah JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA dari pihak swasta yang menjabat Direktur PT BMG.
Mereka resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK.
Baca Juga: KPK Soroti Anggaran Pokir dan Hibah Pemkab Nganjuk, Minta Tata Kelola Lebih Transparan
Kasus ini berawal dari kesepakatan JH dengan MIA untuk merealisasikan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar.
Dengan bantuan IN, AN, dan AS, pencairan dilakukan tanpa analisis kelayakan debitur. Tujuannya untuk mempercantik laporan keuangan BPR Jepara Artha yang sedang merugi.
Sebagai kompensasi, "debitur fiktif” mendapatkan minimal Rp100 juta. Sementara, para tersangka menerima fee dari MIA:
• JH: Rp2,6 miliar plus fasilitas umroh Rp300 juta,
• IN: Rp793 juta plus umroh,
• AN: Rp637 juta plus umroh,
• AS: Rp282 juta.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp254 miliar.
Untuk memulihkan kerugian, KPK menyita aset bernilai puluhan miliar, termasuk: