nasional

Polda Jatim Tahan Tersangka Pelecehan Seksual Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:49 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim (Humas Polda Jatim)

 


SURABAYA, MOCOSIK.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).

Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan status UF menjadi tersangka. 

Baca Juga: Sindikat Perampok Minimarket Bersenjata Beraksi di Empat Kabupaten, Dua Pelaku Ditangkap Polda Jatim

"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,"terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka UF dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D, dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim menambahkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak Kejaksaan.***

Tags

Terkini