nasional

110 Motor Berknalpot Brong dan Tanpa TNKB Ditindak Polres Jember

Senin, 26 Januari 2026 | 12:08 WIB
Polres Jember menindak knalpot brong dan motor tanpa TNKB (Humas Polres Jember)

 

JEMBER, MOCOSIK.COM – Polres Jember Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Jember kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Penindakan dilakukan di sejumlah titik wilayah hukum Polres Jember sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang kerap digunakan dalam aksi balap liar, serta kendaraan tanpa identitas yang meresahkan pengguna jalan lainnya. 

Baca Juga: Polres Jember Amankan 14 Motor Tidak Sesuai Spektek yang Terlibat Balap Liar

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputro melalui Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, Senin (26/1/2026), mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

"Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,"tegas AKP Bagas.

Menurutnya, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, sementara kendaraan tanpa TNKB menyulitkan proses identifikasi serta berpotensi mengganggu kamtibmas.

AKP Bagas menambahkan, dalam sepekan terakhir petugas telah mengamankan sebanyak 110 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut melanggar ketentuan, baik karena menggunakan knalpot brong maupun tidak dilengkapi TNKB.

"Seluruh kendaraan saat ini kami amankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,"jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan demi keselamatan bersama.

"Kami jugamengingatkan pemilik bengkel dan toko variasi motor agar lebih selektif dalam menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai aturan,"pungkasnya.

Dengan penindakan tegas namun humanis ini, diharapkan kondisi lalu lintas di Kabupaten Jember semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***

Tags

Terkini