nasional

Viral Dugaan Perselingkuhan di Mojoagung Berlanjut, Camat Panggil Oknum Perangkat Desa

Jumat, 6 Februari 2026 | 14:41 WIB
Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro saat dikonfirmasi dikantornya (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Kepala Dusun (Kasun) Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang berinisial SO terus menuai sorotan publik.

Meski kasus tersebut telah viral di media sosial dan berdampak luas di tengah masyarakat, langkah tegas dari pemerintah kecamatan dinilai masih terbatas pada klarifikasi dan pembinaan moral.

Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil SO ke Kantor Kecamatan pada Kamis (5/2/2026) untuk meminta penjelasan langsung terkait isu yang beredar.

Namun dalam pertemuan itu, SO disebut tidak mengakui dugaan perselingkuhan kepada dirinya, meskipun bukti percakapan dan narasi kasus telah beredar luas di ruang publik. 

Baca Juga: Camat Mojoagung Bersama BPBD Jombang Cek Lokasi Warung Roboh Akibat Angin Puting Beliung

"Yang bersangkutan secara moral tidak mengakui. Tapi kami juga tidak bisa menutup mata, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan berdampak pada psikologis keluarga serta kepercayaan masyarakat,"terang Anjik.

Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi administratif yang dijatuhkan. Camat Mojoagung menyebut, jika ia masih menunggu proses hukum di tingkat kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Sikap ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar etik aparatur pemerintah desa. Sebab, perangkat desa tidak hanya dituntut taat hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai moral, etika publik, dan kepercayaan warga.

Camat Anjik mengungkapkan bahwa untuk sementara, langkah yang diambil baru sebatas pembinaan. Menurutnya, sanksi administratif baru bisa dijatuhkan apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres. Kami akan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Jika terbukti secara hukum, tentu akan ada sanksi sesuai Perbup atau Perda,"tambahnya.

Dikatakan Camat Mojoagung, pemanggilan terhadap SO sendiri sempat tertunda lantaran yang bersangkutan dilaporkan berada di luar kota.

"Yang bersangkutan saat itu sudah saya panggil, namun belum bisa karena masih di Malang. Pertemuan baru bisa dilaksanakan sehari sebelumnya, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB,"ungkap Anjik.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan proses hukum di kepolisian sekaligus sikap tegas pemerintah daerah dalam menjaga marwah dan integritas aparatur desa.***

Tags

Terkini