nasional

Menteri ESDM Bahlil Buka Suara Soal Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi 10 Persen Mulai 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi isu kenaikan harga BBM non-subsidi hingga 10 persen mulai 1 April 2026 yang dipengaruhi harga minyak dunia (Facebook @setkab_ri)

 

 


MOCOSIK.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut akan naik sekitar 10 persen mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB.

Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 yang membedakan dua kategori harga, yakni BBM industri dan BBM non-industri.

"Dalam aturan itu sudah jelas ada dua formulasi harga BBM, yaitu untuk sektor industri dan non-industri. Untuk BBM industri, tanpa diumumkan pun harganya akan terus bergerak mengikuti harga pasar,"kata Bahlil dalam keterangan video yang dirilis Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Senin (30/3/2026).

Ia menuturkan, BBM kategori industri seperti bensin dengan oktan tinggi, misalnya RON 95 dan RON 98, umumnya digunakan oleh kalangan mampu sehingga tidak mendapatkan subsidi dari negara. 

Baca Juga: Orang Singapura Curhat, Kok Bisa Harga BBM di Singapura Melonjak Tapi di Indonesia Tidak?

Menurut Bahlil, penggunaan BBM tersebut sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar. Negara hanya bertugas menyediakan pasokan, sedangkan biaya sepenuhnya ditanggung oleh konsumen.

Sementara itu, harga BBM non-subsidi di Indonesia diprediksi mengalami kenaikan seiring perkembangan harga minyak dunia. Perubahan harga disebut dapat terjadi mulai 1 April 2026.

Ekonom dari Universitas Airlangga, Wisnu Wibowo, menilai kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi logis karena skema penetapannya mengikuti dinamika pasar minyak internasional, terutama akibat gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah.

"Perkiraan kenaikan BBM non-subsidi kemungkinan masih di bawah 10 persen, sekitar 5 sampai 10 persen,"kata Wisnu.

Ia menjelaskan, bahwa penentuan harga BBM biasanya mengacu pada indikator internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus yang secara rutin memantau pergerakan harga minyak global.

Jika harga minyak dunia mengalami kenaikan, maka harga BBM di tingkat pengecer juga akan ikut terdampak.

Saat ini harga BBM non-subsidi di Indonesia masih mengacu pada kebijakan Pertamina Patra Niaga per 1 Maret 2026. Harga Pertamax tercatat Rp12.300 per liter, Pertamax Green (RON 95) Rp12.900 per liter, serta Pertamax Turbo Rp13.100 per liter.

Halaman:

Tags

Terkini