MALANG, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka, warga setempat, ditangkap di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, pada Minggu (12/4/2026).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,"terang AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Libur Panjang Januari 2026, Polres Malang Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, antara lain plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi.
"Turut diamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba,"jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan transaksi di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.
"Tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,"ungkap AKP Bambang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,"pungkasnya.***