JOMBANG, MOCOSIK.COM – Polsek Sumobito berhasil mengungkap kasus pencurian 25 batang besi rel kereta api bekas pagar di area Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (50) warga Kecamatan Peterongan dan IS (44) warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri besi rel bekas yang berada di emplasemen stasiun.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHPidana sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
"Keduanya sudah kami tangkap dan saat ini menjalani proses hukum,"kata Bagus, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Polres Jombang Ringkus 7 Tersangka Pencurian, Sita Mobil hingga Laptop Sekolah
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 25 batang rel kereta api jenis R25 bekas pagar, satu unit Suzuki Carry pikap warna hitam bernopol S 9269 S, serta sepeda motor Honda Astrea Grand bernopol S 4847 XE.
Menurut Bagus, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka secara bersama-sama tanpa izin dengan memuat rel menggunakan mobil pikap.
"Mereka mengambil rel kereta api jenis R25 bekas pagar di emplasemen Stasiun Curahmalang lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan pikap,"jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Sumobito menerima laporan dari Polsuska wilayah A3 terkait dugaan pencurian yang terjadi pada 8 April 2026.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Akibat pencurian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,"pungkas Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo.***