Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***