nasional

Dipicu Cemburu, Pria Kediri Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Usai Mabuk

Selasa, 21 April 2026 | 11:27 WIB
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat menggelar konferensi pers (Rudiyanto)

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini