JAKARTA, MOCOSIK.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah menjaga profesionalitas sekaligus melindungi citra institusi di ruang publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran personel agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.
"Langkah ini untuk mendorong anggota Polri agar mampu menjaga kredibilitas dan reputasi institusi dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan sesuai prosedur,"terangnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Internasional Phishing Tools, Kerugian Tembus Rp350 Miliar
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan aktivitas anggota di ruang digital, khususnya saat bertugas.
Selain itu, seluruh personel juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Kedua aturan ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk saat bermedia sosial.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama dimanfaatkan untuk kepentingan institusi, khususnya di bidang kehumasan, dan dilakukan di bawah koordinasi yang jelas.
"Media sosial dapat digunakan untuk mendukung kinerja Polri, terutama dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terarah dan tidak dilakukan secara sembarangan saat anggota sedang bertugas,"tegasnya.
Dengan adanya penegasan ini, Polri berharap seluruh anggotanya semakin disiplin dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.***