nasional

Polda Jatim Ungkap Layanan OTP Ilegal, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:03 WIB
Kabidhumas dan Ditressiber Polda Jatim menunjukkan barang bukti ribuan SIM card dan perangkat layanan OTP ilegal di Surabaya (Humas Polda Jatim)

Sementara tersangka MA diduga melakukan registrasi ribuan SIM card menggunakan data NIK dan KK milik pihak lain yang diperoleh secara ilegal.

SIM card tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial.

Penyidik masih mendalami sumber data pribadi yang dipakai dalam praktik tersebut. Dari analisa awal, data yang digunakan diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya dari Jawa Timur.

Kombes Bimo menyebut para tersangka diduga telah menjalankan bisnis layanan OTP ilegal itu sejak September 2025. Layanan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming hingga penyalahgunaan akun digital. 

Baca Juga: Polda Jatim Sita Hampir 33 Kg Sabu di Gresik dan Surabaya, Kurir Dijanjikan Rp120 Juta

"Pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card sehingga modus ini rawan disalahgunakan dalam kejahatan siber,"tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.

Selain itu, turut diamankan sejumlah rekening bank, akun dompet digital dan perangkat elektronik lain yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

"Dari hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi layanan OTP ilegal itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak mulai beroperasi pada September 2025,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.***

 

Halaman:

Tags

Terkini