Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan
Guna mengantisipasi kejadian serupa, AKP Arif Rahman mengimbau para driver jalanan untuk memperketat kewaspadaan diri.
"Kami mengimbau rekan-rekan pengemudi ojol untuk lebih selektif dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan pada larut malam atau rute yang mengarah ke lokasi sepi, minim penerangan, dan jauh dari pemukiman warga,"tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rohan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun.***